AKBP Jerry R Siagian Lakukan Banding Pasca Putusan PTDH, Polda Metro Jaya Berikan Ini..

Selasa 13-09-2022,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Jika diperlukan, Polda Metro Jaya siap memberi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian bantuan hukum pasca Pemberhetian Tidak dengan Hormat (PTDH) imbas kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat itu menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya diduga turut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Sembelih dan Masak Kucing Hamil untuk Sarapan, Pria Ini Ditangkap Polisi

AKBP Jerry Raymond Siagian diduga telah melakukan tindakan tidak profesional sebagai anggota Polri dengan mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Akibatnya, melalui sidang kode etik, Mabes Polri pun memberikan PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian.

BACA JUGA:Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Irjen Pol Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Demosi 1 Tahun

Statusnya kini dimutasi ke bagian Yanma Polri di bawah pengawasan Mabes Polri.

Meski demikain, Polda Metro Jaya menyatakan akan siap membantu proses hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian jika memang diperlukan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Kombes Pol Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

BACA JUGA:Tengah Pekan Ini Kompetisi Sepakbola di Inggris Kembali di Gelar, Premier League Kapan?

Kombes Zulpan juga mengatakan, mengenai keputusan banding yang diajukan oleh AKBP Jerry, ia menyerahkan hal tersebut kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Raymond Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Berlarut-larut, Menag Yaqut Akan Lakukan Ini

Sebelumnya diberitakan, AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik karena ketidakprofesionalnya dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil putusan sidang etik menyimpulkan jika Jerry terbukti bersalah dan dikenakan sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

BACA JUGA:Wagub Uu Serahkan Santunan untuk Pasien Anak Korban Tabrak Lari di Ciamis

Usai dikenakan sanksi tersebut, Jerry mengajukan proses banding. Proses sidang selanjutnya juga akan kembali berlangsung.

Sebelum disidang, Jerry diketahui sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia juga dicopot dari jabatanya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. (jun/disway)

 

Kategori :