Aji mumpung menjadi dasar pelaku masuk ke toko roti dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Saya dari Jalan Sriwijaya, karena keadaan sepi saya langsung mau memerkosa," tutur Joni yang merupakan lulusan SMP tersebut.
BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Mobil Elf Terbakar di Tol Cipali
BACA JUGA:Disbudpar Sosialisasi TDUP bagi Pelaku Usaha Pariwisata
5. Pelaku memeras payudara, diancam 15 tahun penjara
Joni menyatakan baru pertama kali melihat korban, pelaku langsung beraksi dengan memeras payudara korban.
Meski begitu tidak ada niat dari dirinya hendak merampok toko roti tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jpnn)