Aturan Plat Nomor Putih Tulisan Hitam

Sabtu 17-09-2022,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, CIREBON - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai  Juni 2022. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.

Plat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seharusnya sudah memiliki desain baru, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan hal tersebut belum diterapkan saat ini.

Namun saat desain baru pelat nomor kendaraan baru diterapkan, dipastikan hal tersebut diterapkan secara bertahap, seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.
Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Public Expose Live 2022 Ditutup Catatkan Rekor Baru Jumlah Peserta

Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Plat Nomor Putih, Catat Ini Kendaraan yang Dapat Duluan
Tidak semua kendaraan mendapat plat nomor putih, cek kendaraan apa saja yang dapat dan bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan plat nomor baru.
Plat nomor putih pada mobil? Mungkin OtoFriends menemukan beberapa mobil sudah ada yang menggunakan plat nomor putih. Apakah plat nomor tersebut sah dan diakui oleh Polisi?
Sayangnya tidak semua orang mengerti maksud dari plat nomor putih tersebut. Jika plat nomor merah semua pasti sudah paham bahwa itu merupakan mobil dinas pemerintahan. Sekedar informasi bahwa Korlantas Polri mulai mengganti plat nomor kendaraan dari warna hitam berganti warna menjadi warna putih.
Lalu apa arti dari plat nomor putih saat ini? Daripada bingung yuk simak penjelasan Otoklix dibawah ini agar OtoFriends lebih faham tentang aturan baru ini.

Simak sampai akhir artikel ya!

Daftar Isi   
Arti Plat Nomor Putih
Plat Nomor Putih Berlaku Mulai Kapan?Plat Nomor Putih Berlaku Untuk Siapa
1. Masa berlaku plat nomor habis
2. Kendaraan Baru
3. Perpanjangan STNK 5 tahunan
4. Perubahan kepemilikan kendaraan

2

BACA JUGA:MAH Mengakui Bantu Bjorka, Jual Channel Telegram, Kini Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Pertanyaan Seputar Bengkel Mobil Terdekat

Arti Plat Nomor Putih
Plat nomor atau nomor polisi merupakan identitas wajib bagi setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan digunakan di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penggunaan plat nomor kendaraan sudah dimulai sejak zaman penjajahan dulu. Kode dalam plat nomor bukan hanya untuk pajangan saja, melainkan identifikasi kendaraan. Kode huruf pada plat nomor menunjukan wilayah, sedangkan untuk ketentuan angkanya sebagai berikut:

Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang
Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor
Angka 7000-7999 khusus untuk bus
Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang
Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.

Contoh plat nomor B 1667 OTX, jadi B kode wilayah Jabodetabek, 1667 untuk kendaraan penumpang dan OTX merupakan kode lokasi kendaraan terdaftar, contohnya di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penggunaan plat nomor putih dengan tulisan warna hitam hanya digunakan untuk kendaraan khusus duta besar. Biasanya diawali dengan kode huruf CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire) dengan diikuti kode angka. Contoh plat nomor CC 12, artinya plat CC warna putih tersebut milik kedutaan Amerika Serikat.

Nah sekarang plat nomor kendaraan biasa sudah mulai menggunakan plat nomor putih,seperti plat nomor kedutaan. Hal yang menjadi pembeda adalah kode wilayah dan angkanya, khusus kode CD dan CC khusus untuk mobil kedutaan besar saja.(M Fadholi A)

BACA JUGA:MAH Mengakui Bantu Bjorka, Jual Channel Telegram, Kini Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

 

Kategori :

Terkait