Ikut Tender Wajib Miliki KTA Kadin

Selasa 03-12-2013,11:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Bagi para pengusaha di Kabupaten Majalengka yang biasa mengikuti tender untuk mendapatkan pekerjaan bagi perusahaannya, mulai 1 Januari 2014 bersiap-siaplah tidak dapat mengikuti jika belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin). Sebab, berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 1902 tahun 2013 tentang Keanggotaan Kadin disebutkan bahwa kepemilikan KTA Kadin diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Kewajiban menjadi anggota Kadin bagi para pengusaha tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1987 pasal 4 yang menerangkan bahwa Kadin merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan. Kadin adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian. Hal itu juga sebagaimana tercantum dalam AD/ART Kadin bahwa setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota Kadin. Keanggotaan Kadin tersebut meliputi usaha Negara yaitu BUMN dan BUMD, usaha koperasi dan usaha swasta baik yang berskala besar, menengah dan kecil. Terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati H Sutrisno SE MSi pada November 2013 tersebut, Ketua Kadin Kabupaten Majalengka H Budi Victoriadi SE menyambutnya dengan baik. Menurut Budi, pihaknya sangat mengapresiasi upaya bupati Majalengka yang telah mengingatkan seluruh pengusaha di daerah agar menjadi anggota Kadin. “Saya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Majalengka menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sutrisno yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai keanggotaan Kadin. Hal itu tentunya sangat baik karena sudah jelas ada Undang-Undang yang mengaturnya bahwa setiap pengusaha atau perusahaan harus menjadi anggota Kadin, baik itu perusahaan Negara (BUMN, BUMD) maupun perusahaan swasta,” jelas Budi Victoriadi kepada Radar, Senin (2/12). Dikatakan pengusaha yang juga mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Majalengka ini, sampai saat ini memang kesadaran para pengusaha untuk menjadi anggota Kadin masih sangat rendah. Hal itu dibuktikan dengan masih minimnya jumlah pengusaha yang tercatat sebagai anggota Kadin di Kabupaten Majalengka yang baru mencapai sekitar 20 an saja, padahal jumlah pengusaha yang ada cukup banyak. Dijelaskannya, untuk menindaklanjuti surat edaran bupati terkait kewajiban pengusaha dan perusahaan menjadi anggota Kadin, pihaknya telah mengeluarklan surat edaran ke setiap asosiasi atau organisasi usaha yang ada di Majalengka. Diharapkan setiap asosiasi dan organisasi pengusaha/perusahaan yang telah menerimanya dapat menindaklanjutinya ke setiap anggotanya. Sementara itu, salah seorang pengusaha Kabupaten Majalengka yang juga Wakil Ketua Bidang Eksternal Kadin Kabupaten Majalengka H Dadan Taufik MH mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang memang Kadin diharapkan menjadi wadah atau tempat berhimpunnya para pengusaha yang ada di daerah. Namun demikian, memang Kadin harus berfungsi secara maksimal, sehingga setiap ada persoalan yang dihadapi para pengusaha dapat dibicarakan bersama-sama di organisasi. “Dalam hal organisasi, Kadin sebagai wadah bagi para pengusaha tentunya kami juga berharap agar Kadin dapat memberikan personal garansi bagi para pengusaha yang berusaha di Kabupaten Majalengka. Selain itu juga, Kadin harus dapat memfasilitasi antara kepentingan pengusaha da pemerintah, sehingga dalam kiprahnya dapat benar-benar terjalin kemitraan yang harmonis dalam membangun daerah ini,” tandasnya. (eko)

Tags :
Kategori :

Terkait