Radarcirebon.com, BANDUNG - Sebagai bentuk upaya mengoptimalkan pengembangan potensi desa di hulu Sungai Citarum yang juga merupakan titik nol Sungai Citarum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Lapangan dan Rapat Koordinasi lintas sektor.
Terutama dalam mendorong pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Kamis, 15 September 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DPM Desa Provinsi Jawa Barat, Dr Ir H Dicky Saromi MSc, dengan menghadirkan peserta dari unsur Perangkat Daerah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung, Perum jasa Tirta II, BBWS serta Komandan Sektor 1 dan Sektor 23 Citarum Harum.
Di awal acara, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPM Desa Provinsi Jawa Barat, R Nurtafiyana SPt ME atas nama Kepala Dinas dalam sambutannya menyampaikan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung merupakan lokasi beradanya titik nol atau hulu Sungai Citarum.
BACA JUGA:Bertambah, Korban Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, 13 Orang di RS Mitra Plumbon
Atau yang lebih dikenal dengan nama Situ Cisanti wajib berbangga atas keberhasilannya bisa menjaga kelestarian Sungai Citarum, bagaimana peran desa dalam kaitannya ikut menjaga Citarum sehingga manfaat yang diperoleh oleh desa.
Di hadapan peserta rapat, Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Ikhsan SE menyampaikan gambaran umum desa termasuk potensi dan masalah yang dihadapinya, di mana selain banyak memiliki potensi wisata yang layak untuk dikembangkan seperti Situ Cisanti, Bukit Paesan, Hutan Pinus Pakawa, Taman Wisata Desa dan Air Panas.
Namun, terdapat permasalahan yang untuk segera ada penanganan yaitu masalah pemukiman di sekitar Daerah Aliran Sungai Citarum yang tidak tertata dan terlihat kumuh serta banyak menimbulkan penyakit, di mana rata-rata penduduk yang menghuni Kawasan ini adalah eks para pekerja PTPN VIII.
Disampaikan pula beberapa kegiatan yang telah dilakukan dalam upaya ramah lingkungan seperti pengelolaan sampah pola TPS 3R , pembuatan Perkades mengenai kewajiban menaman buah Alpukat bagi yang mau menikah (wajib tanam 2 pohon), cerai (wajib tanam 10 pohon), mempunyai anak lagi (wajib tanam 1 pohon).
BACA JUGA:Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022 Selesai Digelar, Momen Tak Terlupakan Bagi Pecinta bLU cRU
Untuk yang akan menikah lagi (wajib taman 20 pohon), bibitnya sendiri dikelola oleh KWT Srikandi dengan harga jual Rp35–45 ribu rupiah dan bisa menambah sedikit untuk Pendapatan Asli Desa.
Sementara itu semua potensi wisata (kecuali Situ Cisanti) semua dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selain mengelola PAM Desa, Perdagangan dan Internet Desa.
Dalam pelaksanaan diskusi beberapa OPD yang hadir, menyampaikan beberapa hal seperti dari Perum Perhutani bahwa ada langkah dalam pemeliharaan Citarum yaitu alih komoditi dan alih profesi bagi masyarakat sekitar DAS Citarum.
Sedangkan Dinas Perumahan dan Pemukiman menyampaikan bahwa adanya Perbup Bandung mengenai pengelolaan Desa Wisata dengan 3 katagori yaitu desa rintisan, desa berkembang dan desa mandiri dalam pengelolaan desa wisata.
BACA JUGA:UPDATE: Kecelakaan di Tol Cikopo Palimanan Km 136 Indramayu: Pengemudi Diduga Mengantuk