Lingkaran Cikeas Berebut Proyek Hambalang

Rabu 04-12-2013,10:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) Hambalang mulai mengungkapkan nama-nama baru ke publik. Salah satunya nama Sylvia Sholehah atau yang biasa disapa Bu Pur. Dia merupakan istri Kombespol (Purn) Purnomo D. Raharjo. Purnomo diketahui rekan satu angkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Akabri 1973. Setelah SBY menjadi presiden, Purnomo dan Sylia disebut menjadi kepala rumah tangga rumah pribadi SBY di Cikeas. Bu Purn ini ternyata tidak hanya mengurusi rumah tangga Cikeas. Perempuan ini juga turun berperan dalam kongkalikong proyek P2SON Hambalang. Hal tersebut terungkap dalam pernyataan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Dia kemarin (2/12) menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, Mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus PPK Hambalang. Dalam persidangan Mindo yang tampak hamil itu menjelaskan perihal mundurnya Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) dalam proyek Hambalang. \"Setelah proyek fisik gagal didapat Grup Permai, Pak Nazar meminta saya untuk bilang ke Pak Wafid (Wafid Muharam, mantan Sekretaris Kemenpora) untuk bisa mendapatkan pengadaan peralatan Hambalang,\" ujar Mindo. Grup Permai ngotot mendapatkan jatah proyek di Hambalang karena perusahaan itu sudah mengeluarkan uang hingga Rp20 miliar. Menurut Mindo uang itu antara lain telah diberikan ke Choel Mallarangeng sebesar Rp5 miliar. Diserahkan pula ke Kepala BPN, Joyo Winoto untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN serta dibagi ke anggota Komisi X sebanyak Rp2 miliar. Ternyata saat berhasrat mendapatkan bagian pengadaan peralatan Hambalang, Grup Permai kembali harus gigit jari. Sebab pengadaan itu sudah diminta oleh Bu Pur. \"Katanya Pak Wafid proyek itu sudah diminta Bu Pur,\" ucap terpidana kasus Wisma Atlet tersebut. Saat ditanya siapa Bu Pur, Wafid menjawab perampuan itu merupakan kepala rumah tangga Cikeas. Lantaran tidak mendapatkan apa-apa dari Hambalang, Wafid akhirnya mengembalikan uang ijon Grup Permai namun hanya Rp10 miliar. Uang itu berasal dari pemenang proyek pengerjaan fisik P3SON Hambalang, PT Adhi Karya-Wijaya Karya. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis yang juga hadir sebagai saksi mengatakan uang ijon hanya dikembalikan Rp10 miliar karena Nazar kemudian mendapatkan jatah proyek Wisma Atlet senilai Rp200 miliar. Wisma Atlet inilah yang kemudian Nazaruddin dan Mindo ke penjara. \"Uang yang Rp10 miliar dikembalikan setelah Pak Nazaruddin marah ke Pak Wafid,\" ungkap Yulianis. Bukan hanya Bu Pur saja yang namanya disebut dalam sidang oleh saksi. Nama Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi juga muncul dari keterangan saksi Widodo Wisnu Sayoko. Pria ini disebut masih memiliki kekerabatan dengan ibunda Presiden SBY. Pernyataan itu muncul ketika Wisnu dicecar oleh pengacara Deddy Kusdinar terkait komunikasinya dengan Wafid Muharam. Dia mengaku dalam komunikasi tersebut Wafid berniat meminta bantuan ke seorang pejabat negara berinisial SS. Ditanya siapa SS, Widodo mengatakan Sudi Silalahi. Widodo tak tahu urusan apa Wafid dengan Sudi, namun hal itu masih berkaitan dengan Hambalang. \"Pak Wafid bilang sudah mengirim surat ke Setneg dan tanya ke saya apakah ada akses ke sana,\" ungkapnya. Terpisah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak terburu-buru memvonis ada pihak Cikeas yang terlibat dalam kasus Hambalang. Namun, dia memastikan pihaknya tidak cuek terhadap informasi yang muncukl di persidangan itu. Dia berjanji kalau KPK akan mendalami segala informasi yang muncul. \"Prinsipnya, semua yang jadi fakta persidangan akan di-follow up. Jadi, kita tunggu saja,\" ucapnya. Menurutnya, KPK perlu melakukan validasi untuk mendapatkan bukti. Sebab, penyidik tidak bisa tiba-tiba langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti. Sementara, terkait Ibu Pur, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan pihaknya belum butuh keterangannya lagi. Memang, yang bersangkutan pernah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun, penyidik tampaknya sudah merasa cukup karena berkas tersangka Deddy Kusdinar rampung dan proses sidang sudah berjalan. Sedangkan kesaksian Widodo yang menyebut nama Sudi Silalahi dalam sidang, KPK juga tidak mau gegabah. Johan menyebut kalau semua keterangan yang muncul akan divalidasi. \"Apakah didukung bukti atau tidak. Sepanjang didukung bukti, maka tidak tertutup kemungkinan kalau yang bersangkutan dimintai keterangan,\" urainya. Diluar itu, perkembangan kasus Hambalang dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Anas Urbaningrum, Johan mengatakan prosesnya masih berjalan. Dia belum tahu kapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan ditahan. Yang pasti, Johan menyebut lamanya proses penahanan bukan karena KPK tak punya bukti. \"Sekarang bukan mencari bukti. Saat seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik sudah punya minimal dua bukti,\" katanya. Lebih lanjut Johan menjelaskan, dalam memeriksa saksi ternyata banyak info yang menarik. Semua itu lantas diproses juga. Menurutnya itu tak masalah karena dibeberapa kasus juga prosesnya lama. Soal penahanan Anas, Johan tidak bisa memastikan kapan. Sebab, itu menjadi kewenangan penuh penyidik. Dia memastikan kalau Anas bakal ditahan karena kebiasaan di KPK selama ini selalu begitu. Tidak ada tersangka yang tidak tahan. \"Yakinlah, tersangka di semua kasus itu akan ditahan sebelum penuntutan,\" tegasnya. Dalam sidang Deddy Kusdinar, Manteri Keuangan yang kini menjadi Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Anny Ratnawati, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang kini menjadi Wakil Menteri Keuangan juga dihadikan sebagia saksi. Namun Agus tidak hadir hanya Anny yang didengar keteranganya. Anny mengatakan proses penganggaran Hambalang di Kementerian Keuangan sesuai prosedur dan aturan. \"Tidak ada arahan dari siapapun,\" ujar Anny. Hal itu membantah dugaan penganggaran yang diarahkan oleh sejumlah pihak yang dekat dengan Istana, antara lain Bu Pur dan Widodo. \"Persetujuan itu ditetapkan setelah anggaran disetujui komisi terkait di DPR,\" paparnya. (gun/dim)

Tags :
Kategori :

Terkait