Keluarga Lolok Tivianto Kembali Ajukan Sidang Pra Peradilan Kedua

Jumat 23-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, CIREBON - Sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, keluarga Lolok Tivianto tersangka kasus korupsi riol kembali mengajukan sidang pra peradilan yang kedua. 

Saat ini, persidangan praperadilan kasus dugaan korupsi riol tersebut sedang berlangsung sejak Senin lalu.

"Yang mengajukan praperadilan pertama itu adalah suami saya, kemudian anak kami akhirnya mengajukan praperadilan kedua yang saat ini sedang berlangsung proses persidangannya."

BACA JUGA:Kejurnas Wushu, DKI Jakarta Rebut Piala Presiden 2022 dari Jawa Timur

"Praperadilan yang pertama ditolak Pengadilan Negeri Kota Cirebon," ungkap Dewi Sekar Mumpuningtyas selaku istri tersangka Lolok Tivianto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis 22 September 2022.

Dewi menuturkan, pihaknya (keluarga) mempertanyakan masa penahanan terhadap suaminya.

"Saat penahanan 20 hari pertama, saya menerima surat pemberitahuan, begitu juga pada 40 hari penahanan kedua."

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Siap Bantu Zul, Bocah Indramayu yang Menelan Kunci

"Tapi untuk masa penahanan ketiga, keempat, dan kelima saya tidak dikasih tahu, harusnyakan ada surat pemberitahuan tapi kami tidak pernah menerima surat itu," tuturnya.

Dijelaskan Dewi, awalnya kasus riol tersebut tepatnya pada 11 Mei 2022, suaminya (Lolok Tivianto) dijadikan sebagai saksi.

"Tapi kok suami saya langsung ditahan saat itu juga, pihak Kejaksaan bilang ada kerugian Rp510 juta, tapi apa iya ada kerugian sejumlah itu? suami saya juga tidak tahu ada kerugian seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:BPTAGS Buka Pasar Malam 2 Kali Seminggu di Halaman Parkir Goa Sunyaragi

Dewi menegaskan, proses persidangan terhadap suaminya tidak jelas.

"Kapan sidang, buktinya apa. Bagaimana mau disidang, buktinya saja tidak jelas. Kami dari pihak keluarga mengharapkan keadilan untuk suami saya."

"Sebab, seseorang bisa ditahan dengan memiliki minimal dua alat bukti. Anak saya mengajukan pra peradilan kedua karena kami menginginkan keadilan."

Kategori :