Dalam menjalankan operasinya tersebut, lanjut Kapolres, kedua pelaku berbagi peran. IK bertugas sebagai eksekutor sedangkan IL sebagai joki.
Dijelaskan Kapolres bahwa, penangkapan dua pemuda asal Krangkeng Indramayu, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cirebon ini dikembangkan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban.
Laporan pertama diterima pihak kepolisian pada 26 Januari 2022 kemudian laporan kedua pada 25 Agustus 2022.
TKP pertama di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan TKP kedua di Rest Area 207 Tol Palikanci, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Depok Mau Kabur Digagalkan Gadis 19 Tahun Bernama Alifa, Sungguh Heroik
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.