Radarcirebon.com, CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pemuda asal Krangkeng, Kabupaten Indramayu terkait kasus pencurian sepeda motor di Wilayah Cirebon.
Kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut dihadirkan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat siang (23/9/2022).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun radarcirebon.com, kedua pelaku pencurian sepeda motor di Wilayah Cirebon tersebut berinisial IL (24) dan I (25).
Keduanya pelaku berasal dari Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:KRI Dewa Ruci di Cirebon, Jadwal Open Ship dan Misi Ini yang Dilakukan, Simak!
BACA JUGA:Dukun Palsu di Rajeg Menggerayangi Wanita Muda di Rumahnya
Salah satu pelaku yaitu IL diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Cirebon pada tahun 2022.
IL diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan pada tahun 2021.
Dijelaskan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar bahwa, pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Cirebon.
Modus pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
BACA JUGA:Kenapa Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Oleh Robby Shine? Begini Jawabannya
BACA JUGA:Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Prancis dan Belanda Menang Telak
Sementara itu, target operasi kedua pelaku adalah rumah atau lapangan parkir yang sedang dalam keadaan sepi serta posisi tidak jauh dari jalan raya.
Dijelaskan juga bahwa, kedua pelaku telahmenjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada tersangka lain bernama Jepi yang kini berstatus DPO.
“Berdasarkan informasi dan juga berdasarkan hasil penyelidikan petugas, akhirnya kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.