Meski aktif membuat konten, namun Kang Dedi Mulyadi memilih tidak menanggapi terkait gugat cerai yang dilangkan sang istri juga bupati Purwakarta.
BACA JUGA:Dukun Palsu di Rajeg Menggerayangi Wanita Muda di Rumahnya
BACA JUGA:PLN Mulai Pembangunan PLTA Terbesar di Indonesia dengan Sistem Pumped Storage
Kendati demikian, belum diketahui apa yang menjadi penyebab bupati Purwakarta gugat cerai Kang Dedi Mulyadi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa juga enggan mengungkapkan terkait persoalan hingga Kang Dedi Mulyadi digugat cerai oleh sang istri.
Selaku humas dia hanya membenarkan bahwa ada gugatan cerai yang diajukan Hj Anne Ratna Mustika lewat PA Purwakarta.
Selain itu, jadwal sidang perdana untuk agenda tersebut adalah Rabu, 5, Oktober 2020 mendatang. Tetapi, belum diketahui apakah akan dihadiri atau tidak.
BACA JUGA:Kenapa Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi Oleh Robby Shine? Begini Jawabannya
BACA JUGA:Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Prancis dan Belanda Menang Telak
Diungkapkan Asep, gugatan cerai tersebut bahkan dilayangkan secara langsung oleh Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.
Sementara sebagai tergugat adalah H Dedi Mulyadi, yang juga anggota DPR RI. Gugatan resmi dilayangkan pada hari Senin, 19, September 2022.