Radarcirebon.com, JAKARTA - Rencana pemerintah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jawaban atas kebutuhan guru.
Pasalnya, Kemendikbudrstek tengah membuat pola baru dalam seleksi guru PPPK ke depan yang sifatnya terbuka dan tertutup.
"Yang tertutup kami akan seleksi dari kelas yang sudah diisi guru non ASN, artinya sudah ada guru di situ. Kemudian seleksi terbuka untuk rombongan belajar yang membutuhkan guru," terang Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dikutip dari disway.id.
BACA JUGA:Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Saya Mohon Maaf
Dalam diskusi Merdeka Belajar pada Jumat 23 September 2022, Nunuk mengatakan skema rekrutmen PPPK guru merupakan solusi cepat untuk menutup kekurangan guru.
Berdasarkan jumlah siswa, rombongan belajar, dan distribusi satuan pendidikan saat ini dibutuhkan sebanyak 2,4 juta guru.
"Dengan skema PPPK yang dijalankan pada 2021 kemarin saja itu sangat cepat ya sudah ada 724 ribu guru yang bisa memenuhi itu dengan staus sebagai ASN," ungkapnya.
BACA JUGA:Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Terungkap Lagi, Kali Ini di Mundu
Untuk itu, Nunuk meyakini, bila skema PPPK terus dijalankan angka kecukupan guru di Indonesia cepat tercapai.
"Selain itu, semakin banyak guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.
Berdasarkan kesepakatan, ada tiga kategori pelamar yang menjadi prioritas untuk lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
BACA JUGA:Wow! Ada Shadow Organization Kemendikbud, Diungkap Nadiem Makarim: Anggotanya 400 Orang
Pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni dalam siaran persnya.
Alex menambahkan, untuk pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.