Warga Gamel Cirebon Ditangkap Polisi karena Judi Remi, Berawal dari Laporan Emak-emak

Kamis 29-09-2022,07:40 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Dua pria asal Desa Gamel, Kecamatan Plered ditangkap polisi karena aktivitas judi remi dan terpaksa harus merasakan dinginnya malam di dalam penjara.

Dua warga Desa Gamel, tersebut kedapatan judi remi di salah satu rumah yang berlokasi di Blok Kebon Gede, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap dua pelaku judi bermula saat perangkat desa setempat mendengar curhatan ibu-ibu warung, yang anaknya kecanduan judi remi hingga menggadaikan motor.

Karena kasihan, perangkat desa melaporkan aktivitas judi remi kepada Polsek Plered. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sejumlah Warung Dekat Pintu Tol Kanci Terbakar

BACA JUGA:Koruptor Wajib Waspada! Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diajak Firli Bahuri Lakukan Ini..

"Kami menerima laporan dari perangkat desa, kalau rumah ada judi kuclak. Awal laporannya judi kuclak. Tapi pas kita kesitu judi remi," papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menggerebek salah satu rumah di Desa Sarabau sekitar pukul 01.00 WIB.

Di lokasi kejadian, ternyata ada enam orang yang sedang main remi. Begitu melihat ada mobil polisi yang parkir, semua pelaku berlarian kabur.

Apes, dua pria berinisial OP (25) dan IS (29) gagal melarikan diri. Mereka keburu diringkus oleh petugas. Selain dua pelaku yang diamankan.

BACA JUGA:Febry Diansyah Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Inilah Langkah yang Akan Dilakukan

BACA JUGA:Tigadelapan Gelato Hadirkan Konsep Backyard

Ada juga uang tunai dari pasangan sebesar Rp453.500 dan satu set remi yang digunakan sebagai alat judi.

Hasil dari introgasi, tempat tersebut memang sering jadi tempat kumpul. Namun, mereka yang tertangkap mengaku hanya  begadang dan jarang-jarang main judi.

"Pengakuannya kalau punya uang saja datang ke situ. Pasangannya minimal Rp2.000. Akibat perbuatannya, mereka kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.

Kategori :