2 Pelaku Judi Gedrogan di Cirebon Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
2 pelaku judi di Cirebon inisial BM dan HN ditangkap polisi, terancam hukuman 9 tahun penjara. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – 2 orang pelaku judi Gedrogan asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Mereka adalah BM alias BG dan HN. Keduanya ditangkap Polisi pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (8/1/2025), Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.
Warga Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung melaporkan adanya aktivitas perjudian yakni judi Gedrogan.
BACA JUGA:Sindikat Pencurian Mobil di Cirebon Diringkus Polisi, Begini Modus yang Digunakan Para Pelaku
“Penangkapan berlangsung cepat, meskipun beberapa pelaku lainnya termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang tak dikenal berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aktivitas judi tersebut rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama.
"Kami menyita sejumlah barang bukti diantaranya 45 kartu remi warna merah, 41 kartu remi warna biru, dan uang tunai senilai Rp175.000. Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” jelasnya.
Anggi menuturkan, adapun modus operandi perjudian jenis Gedrogan ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi seri atau kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain menjadi pemenang.
BACA JUGA:5 Weton Pembawa Rezeki Tahun 2025: Muda Bahagia, Tua Kaya Raya
BACA JUGA:Hari Ini Rabu Kliwon Menurut Primbon Jawa Harus Waspada, Ada Apa?
BACA JUGA:UHC Turun Drastis, Komisi VI DPRD Desak Pemkab Cari Solusi Cepat Layanan BPJS
“Pemain yang kalah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pemenang dengan nilai taruhan sebesar Rp5.000 per ronde,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: