Tok! Sudrajat Dimyati Resmi Tidak Lagi Menjadi Hakim Agung MA

Selasa 04-10-2022,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Ade Armando Salahkan Fans Arema, Sebut Seperti Preman

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud, dikutip dari fin.co.id, Selasa 27 September 2022.

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati," katanya.

BACA JUGA:Prioritas Bangunan Gedung Pelayanan

Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lainnya.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan."

BACA JUGA:Ditanya Anies Baswedan Jadi Capres Nasdem, Jokowi: Kita Dalam Suasana Duka

"Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud.

Menurut dia, ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. 

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sementara mereka yudikatif," pungkasnya. (jun)

Kategori :