Radarcirebon.com, MALANG - Investigasi penggunaan gas air mata dalan tragedi Kanjuruhan sedang dijalani.
Khususnya, investasi yang berkaitan dengan perintah menembakkan gas air mata yang jadi pemicu terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 125 korban jiwa melayang.
BACA JUGA:JNE Perkuat Sinergi UMKM di JNE Ngajak Online
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini tim masih melakukan investigasi perintah penggunaan gas air mata pemicu tragedi Kanjuruhan.
Gas air mata ditembakan aparat keamanan sebagai upaya mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Ini masih kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar," katanya dikutip dari fin.co.id, Selasa 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Tok! Sudrajat Dimyati Resmi Tidak Lagi Menjadi Hakim Agung MA
Pihaknya menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.
Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut.
Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.
"Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja," ujarnya pula.
BACA JUGA:Sanksi Seumur Hidup untuk Ketua Panpel Arema FC, Begini Penjelasan Komdis PSSI
Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa.
Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.