Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Sudah Resmi Dibuka

Rabu 05-10-2022,13:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

BACA JUGA:Hanya Mengingatkan, Teruntuk Pelaku Tawuran Pelajar di Panembahan Cirebon, Besok Waktunya Wajib Lapor

Berikur Cara Daftar Kartu Prakerja:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar

Kategori :