BACA JUGA:DPRD Pelototi Dana Cadangan Pilkada Rp84,6 Miliar
Sehingga pemegang polis akan terlindungi. Jika suatu saat bank jatuh, ada LPS yang menjamin tabungan simpanan tersebut.
Sedangkan untuk asuransi yang bermasalah ada Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang menjamin.
"Ini salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi yang mungkin terjadi di kemudian hari, untuk mekanismenya hingga saat ini masih dalam pembahasan," tukasnya. (apr)