Namun, FAA tidak tinggal di Cirebon. Hasil dari penyelidikan, FAA ternyata tinggal di wilayah Desa Bangka Los, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dia tinggal disebuah kios.
Petugas kemudian berangkat dan menjemput pelaku di kios Kecamatan Widasari, Indramayu.
"Setelah kita lakukan pencarian terhadap pria berinisial FAA, kemudian diketahui tempatnya. FAA kemudian diamankan di kiosnya," terangnya.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi Tidak Hadir, Mata Ambu Anne Bengkak
BACA JUGA:Sunan Gunung Jati Keturunan Rasulullah SAW dari Jalur Ayah, Begini Urutannya
Petugas juga melakukan penggeledahan pada kios tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat-obatan terlarang.
Di antaranya, 1.000 butir obat jenis Trihexphenidyl, 2.520 butir obat jenis Tramadol dalam kemasan pabrik, 3.728 butir obat warna kuning yang bertulisan DMP, kemudian ditemukan juga sebanyak 12.120 butir obat jenis Hexymer yang disimpan dalam toples.
Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita 3 plastik klip bening sebagai alat untuk membungkus obat tersebut, uang hasil penjualan sebesar Rp 330.000, ponsel merek Vivo yang digunakan sebagai transaksi.
Kedua tersangka kini dalam penahanan Polresta Cirebon, dan untuk mempertangjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.