Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebagai saksi kasus impor garam, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberi kesaksiannya di Kejagung.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor gaam industri ini terjadi pada tahun 2016-2022 yang melibatkan Kementerian Pedagangan dan Kementerian Perindustrian.
Dan kesaksian Susi Pudjiastuti terkait dengan adanya dugaan rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan ke Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto dalam impor garam industry.
Diungkapkan oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bahwa kehadiran Susi Pudjiastuti sebagai pihak yang mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.
BACA JUGA:Pertemuan Airlangga Hartarto dan Puan Maharani, Kalender Aboge MuwalPatMa Sabtu Pahing Ada Kata Asam Garam
Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan disaat itu.
“Tentunya orang-orang atau pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang merugikan petani harus mendapatkan perhatian dan hukuman yang setimpal,” tambah Susi.
"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kasihan para petani (garam)," ujar Susi.
Sedangkan Kutandi menjelaskan juga bahwa diharapkan kehadiran dari Susi dapat menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam.
BACA JUGA:Diterbitkan Aturan Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN
Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 oihak Kejaksaan telah memeriksa 5 saksi diantara 3 dari Kementerian Perdagangan dan dua dari Kementerian Perindustrian.
Adapun lima saksi tersebut diantaranya:
1. DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020
2. K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020
3. SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020.
3. AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI
4. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019.
Sedangkan alur dugaan korupsi impor garam tersebut dimana pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam dan terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
Dalam proses impor garam tersebut mencapai 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
BACA JUGA:Kisah Mistis Pelal Panjang Jimat Cirebon, Rombongan Tamu Aneh dari Kali Cipadu
Proses impor garam tersebut juga diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Selain itu juga diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
Tak hanya itu, impor ini juga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: " Pengakuan Susi Pudjiastuti Sebagai Saksi Kasus Impor Garam di Kejagung"