Menurut dia, pihak Rizky Billar sudah memenuhi syarat untuk restoratif justice. Oleh karena itu, dia heran ketika status penahanan terhadap Billar tetap diumumkan.
"Sebelum pengumuman ditahan sudah berulang kali ditelepon minta jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut," tutur Hotma Sitompul.
Sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar memutuskan untuk berdamai. Pelantun Kejora itu, bahkan sudah mencabut laporannya atas dugaan KDRT oleh Rizky Billar.
Upaya Lesti Kejora mencabut laporan ini pun langsung mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, langkah Lesti Kejora cabut laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
Itu artinya, Rizky Billar tidak serta-merta langsung bebas setelah Lesti Kejora cabut laporan.
"Tidak serta-merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," demikian dijelaskan Kombes Endra Zulpan dilansir JPNN dari Antara, Kamis malam 13 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, ada prosedur hukum yang telah dijalankan oleh kepolisian saat pembuatan laporan polisi. Oleh karena itu, ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Zulpan menegaskan bahwa, penyidik kepolisian telah melaksanakan sejumlah prosedur untuk memproses laporan KDRT dari Lesti hingga melewati beberapa tahapan.
Nah, oleh karena itu pihak penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan yang dimaksud oleh Lesti.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," katanya.