Lestiani alias Lesti Kejora selaku pelapor, menyatakan bahwa dalam perkembangan kasusnya ada upaya-upaya ke arah terjadinya musyawarah dan mufakat.
BACA JUGA:Sudah Damai dengan Lesti, Rizky Billar Masih Ditahan, Pengacara Kesal ke Polisi
Sehingga telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor berdasarkan kesepakatan perdamaian 13, Oktober 2022.
Untuk tujuan di atas, pelapor bermaksud untuk mengajukan permohonan dilakukan upaya restorative justice. Sehingga permasalahan hukum ini, dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Rizky Billar juga mempertanyakan mengapa sudah adanya permohonan cabut laporan polisi, tetapi kliennya masih dialkukan penahanan.
Adapun rencananya, penyelesaian perkara dengan restorative justice kabarnya baru akan dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 14, Oktober 2022.
BACA JUGA:Wanda Hamidah ke Anies Baswedan: Anda Gubernur Zalim! Ternyata Ini Masalahnya
BACA JUGA:Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ada Tiga Kelas, VIP sampai Second Class
Sedangkan surat yang dilayangkan oleh Lesti Kejora, tertulis tanggal 13, Oktober 2022 dan kemungkinan besar tadi malam disampaikan kepada Kapolres Jakarta Selatan secara tertulis.
Dalam video yang dibagikan di media sosial, nampak pengacara Hotma Sitompul turut hadir saat Lesti Kejora menemui Rizky Billar yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Keputusan Lesti Kejora cabut laporan polisi atas kasus KDRT yang menjerat suaminya, tidak kalah menghebohkan seperti pemberitaan ketika dirinya membuat laporan polisi.