Kapolri menambahkan, penangkapan tersebut bagian dari komitmen untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.
BACA JUGA:Jadwal Streaming Pertandingan Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Ada Liverpool vs Man City
BACA JUGA:Konferensi Pers Kapolri Hari Ini Soal Irjen Teddy Minahasa, Kapolri: Komitmen Kami Bersih-bersih
Kemudian diungkapkan Kapolri terkait dengan peran dan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Yang awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan.
"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP," tandasnya.
Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddt Minahasa. "Kemarin saya minta kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegasnya.
BACA JUGA:1 Kapolda Tidak Hadir di Istana saat Arahan dari Presiden Jokowi, Kapolri: Ada Kegiatan
BACA JUGA:Lucinta Luna Pasrah Suara Tidak Berubah, Padahal Sudah Habis Uang Miliaran
Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar.
"Terkait hal tersebut, saya minta kadiv propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH," tuturnya.
Dalam keterangan pers itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya.
"Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil maupun Polri saya minta diproses tuntas," katanya.
BACA JUGA:Laporan Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan: Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Medsos
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota dan Bobotoh Gelar Pelatihan Safety Riding, Ini Tujuannya
"Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba," imbuh dia.