Nikah “Wajib” di KUA, Berlaku Mulai 1 Januari 2014

Senin 09-12-2013,11:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Pasangan calon pengantin (catin) yang hendak menikah awal 2014 nanti harus bersiap-siap, untuk menentukan jadwal di luar hari Sabtu dan Minggu. Pasalnya, para kepala KUA se-Kuningan telah sepakat untuk tidak menyetujui permintaan calon pengantin melaksanakan pernikahan di luar kantor dan juga di luar jam kerja. “Dengan kata lain, akad nikah dan pencatatan pernikahan dilaksanakan di balai nikah atau KUA pada hari dan jam kerja. Ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama,” terang Ketua Kelompok kerja Penghulu (Pokjahulu) Kabupaten Kuningan, Drs Toto Sartono MPdI, kemarin (8/12). Menurut Toto, sikap dan kesepakatan itu diambil setelah perwakilan Pokjahulu Kabupaten Kuningan ikut menghadiri pertemuan penghulu dan kepala KUA se-wilayah 3 Cirebon dan Priangan Timur. Hadir antara lain perwakilan dari Kuningan, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kota Banjar. Pertemuan yang digelar di Ciamis pada Kamis (5/12) lalu itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Sekretaris Pokjahulu Kabupaten Kuningan, Dedi Slamet Riyadi yang mewakili Kuningan dan menjadi juru bicara pertemuan itu menjelaskan secara rinci. “Pertemuan di Ciamis itu merupakan bentuk solidaritas para penghulu dan kepala KUA se-Priangan Timur dan wilayah 3 Cirebon terhadap Kepala KUA Kediri Kota yang ditahan di Lapas Kelas 2 Kabupaten Kediri akibat tidak adanya kejelasan hukum mengenai pelaksanaan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja,” kata Dedi. Ia menyebutkan pula, kesepakatan itu juga ditujukan untuk mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan regulasi yang mengatur masalah tersebut. Akhirnya, tepat pada Jumat (6/12) para kepala KUA se-Kabupaten Kuningan menggelar pertemuan sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Ciamis. “Hasilnya ada dua kesepakatan. Pertama, sampai tanggal 31 Desember 2013, para kepala KUA se-Kuningan tetap memberikan pelayanan seperti biasa yakni menghadiri dan mencatat peristiwa nikah baik yang dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor dengan biaya Rp 30.000 Sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2004, tidak ada biaya tambahan lain di luar biaya tersebut,” paparnya. Kesepakatan kedua, lanjut dia, mulai  1 Januari 2014 kepala KUA se-Kabupaten Kuningan menahan haknya untuk menyetujui permintaan calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di luar kantor dan di luar jam/hari kerja. “Dengan demikian, sejak tanggal itu sampai terbitnya peraturan baru mengenai pencatatan nikah, semua pernikahan harus dilaksanakan di KUA (Balai Nikah) pada hari dan jam kerja,” tandas Dedi. Lebih jauh, kepala KUA Cigandamekar itu berharap, momen saat ini dipergunakan untuk menyosialisasikan kesepakatan tersebut. Sehingga mulai 1 Januari 2014 nanti tidak ada lagi masyarakat yang mendaftarkan pelaksanaan nikah di luar kantor dan di luar hari/jam kerja. “Moratorium atau penghentian sementara ini merupakan pilihan berat yang harus diambil karena pelaksanaan nikah di luar kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 sangat rentan dengan gratifikasi dan pungutan liar,” pungkasnya. (ded)   KESEPAKATAN KEPALA KUA SE-KUNINGAN 1.Sampai tanggal 31 Desember 2013, para kepala KUA se-Kuningan tetap memberikan pelayanan seperti biasa yakni menghadiri dan mencatat peristiwa nikah baik yang dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor dengan biaya Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2004, tidak ada biaya tambahan lain di luar biaya tersebut. 2. Mulai  1 Januari 2014 kepala KUA se-Kabupaten Kuningan menahan haknya untuk menyetujui permintaan calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di luar kantor dan di luar jam/hari kerja.Dengan demikian, sejak tanggal itu sampai terbitnya peraturan baru mengenai pencatatan nikah, semua pernikahan harus dilaksanakan di KUA (Balai Nikah) pada hari dan jam kerja

Tags :
Kategori :

Terkait