Ferdy Sambo Berikan Hadiah Ini Kepada Anak Buahnya yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Lumayan Mahal..

Senin 17-10-2022,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Usai peristiwa pembunuhan Brigadir J beres, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sempat berikan hadiah kepada para anak buahnya yang menjadi tersangka.

Pemberian hadiah Ferdy Sambo ini terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo, pada Senin 17 Oktober 2022.

Bahkan, Putri Candrawathi yang notabene istri Ferdy Sambo juga sempat mengucapkan terima kasih setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Wah…Enak Banget! Rizky Billar Wajib Lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan Cukup Video Call

Ucapan tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

“Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Soal Rencana Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Mengetahui dan Inilah Perannya

Ferdy Sambo ternyata memberikan hadiah berupa iPhone 13 Pro Max kepada anak buahnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya menutup pembicaraan. 

Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari fin.co.id, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sejarah Gunung Ciremai dan Mitosnya, Adik dari Gunung Slamet dan Kisah Kuku Bima

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara, pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo Telah Dilecehkan Brigadir J, Lalu Terjadilah..

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. (jun)

 

Kategori :