Radarcirebon.com, JAKARTA – Kokain seberat 1,2 Kilogram (Kg) gagal masuk Indonesia setelah Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap kurirnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
“Tersangkanya berinisial EAM, Perempuan, umur 39 tahun, Warga Negara Peru,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Kuasa Hukum: Hakim Kasih 1 Minggu Saja
Kombes Zulpan juga mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 116 kapsul alumunium foil paket berisi 1.196 gram atau 1,2 kg kokain dan 2 buah HP.
Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.196 gram (1,2 kg) Kokain senilai Rp. 11.960.000.000 (Rp. 11,9 Miliar).
Jika diasumsikan 1 gram Kokain dikonsumsi oleh 10 orang. maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 Jiwa.
BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Berdiri, Home Industry Ekstasi di Jakarta Digrebeg Polisi
“Mudus yang dilakukan pelaku dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam pencernaan dengan cara di telan (modus Swallow),” jelas Kombes Zulpan.
Sementara itu, kronologis penangkapannya berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.
Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap orang penumpang wanita berinisial EAM yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow).
BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto Sempat ‘Disemprot’ oleh Ferdy Sambo, Gara-gara Ini..
“Terhadap target penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan urin dan rongent bagian perut, dengan hasil pemeriksaan urin positif mengandung kokain, serta hasil rongent diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika,” terang Zacky Firmansyah dari Bea Cukai bandara Soekarno Hatta.
Zacky juga menerangkan, EAM merupakan warga negara Peru yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta dari penerbangan negara asal Brazil.
“Berdasarkan informasi dan kecurigaan terhadap penumpang tersebut, selanjutnya Tim membawa Tersangka ke rumah sakit terdekat (RS PIK) untuk meminta bantuan medis agar dapat mengeluarkan benda asing tersebut, sekaligus demi keselamatan tersangka,” tuturnya.
BACA JUGA:Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center Terbakar, Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI
Di bawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain.
“Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka,” lanjut Zacky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh orang WN Brazil yang dikenalnya dengan nama "Koko" untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia (Jakarta dan Bali).
BACA JUGA:Wow! Kabupaten Sumedang Gabung di Jaringan Global Fab City Network
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (jun)