WNA Boleh Jabat Direksi di BUMN, KPK Siap Tindak Jika Melanggar Hukum Indonesia
Logo BUMN.-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Meski warga negara asing (WNA) dibolehkan menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diwajibkan patuh terhadap hukum Indonesia.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, tidak akan ragu menjerat WNA yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Korupsi ini sebagai extraordinary crime, sudah menjadi musuh bersama oleh semua negara di dunia."
"Artinya, setiap negara mempunyai komitmen untuk bekerja sama dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan perkara lintas negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:KPK Gandeng Universitas Paramadina Kampanye Biasakan yang Benar
BACA JUGA:Diperiksa Selama 7 Jam lebih, ST Ngaku Belasan Mobil yang Disita KPK Berasal Dari..
Budi menegaskan, KPK tidak khawatir jika nantinya harus menangani kasus korupsi yang melibatkan WNA yang memimpin BUMN.
Lembaga antirasuah itu sudah memiliki instrumen kerja sama internasional untuk menangani perkara lintas yurisdiksi.
“Kami punya banyak instrumen kerja sama dengan negara-negara lain. Misalnya, dalam kasus DPO Paulus Tannos yang kini masih berproses di Singapura, KPK juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat,” jelas Budi.
Menurut Budi, BUMN mengelola keuangan negara, sehingga siapa pun yang berada di dalamnya, termasuk ekspatriat atau WNA tetap berstatus sebagai penyelenggara negara dan tunduk pada hukum Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Hanya Kejagung, KPK Juga Mengincar Nadiem Makarim, Nih Kasusnya
BACA JUGA:KPK Sita 15 Unit Roda Empat Milik Satori, Disini Penyimpangannya
“Jika ada dugaan tindak pidana korupsi di BUMN, KPK tetap berwenang menangani karena BUMN mengelola keuangan negara,” tegasnya.
Pernyataan KPK ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah kini memperbolehkan ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Prabowo menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi manajemen untuk meningkatkan daya saing dan standar internasional perusahaan milik negara.
“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita,” kata Prabowo dalam diskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes, di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.
Prabowo juga menegaskan pemerintah ingin BUMN dikelola dengan standar global, dan telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara untuk mencari “otak-otak terbaik” dari berbagai negara.
Kebijakan tersebut kini sudah diterapkan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan tersebut memiliki dua WNA yang menjabat posisi strategis, yakni Neil Raymond Nills sebagai direktur transformasi, serta Balagopal Kunduvara sebagai direktur keuangan dan manajemen risiko. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

