Radarcirebon.com, JAKARTA - Respons kubu Ferdy Sambo dan Putri candrawathi usai sidang setelah eksepsi ditolak jaksa.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bereaksi setelah eksepsi ditolak jaksa.
Lewat penasihat hukumnya, Arman Hanis, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya itu.
Sebelumnya, sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabrat di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Chevrolet Tiba-tiba Terbakar di Tol Lingkar Timur, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Daftar Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan pada Pasien Balita Gagal Ginjal Akut
Dikatakan Arman Hanis, tanggapan jaksa tidak menguraikan peristiwa.
"Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formal, tetapi memang dalam eksepsi, itu formal semuanya," ujar Arman kepada wartawan seusai sidang dilansir dari JPNN.
Menurut Dia, semestinya dakwaan tersebut harus disusun secara cermat dan jelas.
"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan, sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," ucap Arman.
Pada intinya, kata dia, tanggapan jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan rangkaian peristiwa kematian Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa, Masih Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Nathalie Holscher Dituduh Selingkuh dari Sule, Mantan ART Langsung Kena Somasi
"Seperti apa? Harus diuraian peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman.