Lokasi Perencanaan Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menilai dakwaan jaksa inkonsistensi.
"Sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi," ujar Rasamala.
Rasamala mengatakan bila melihat dakwaan JPU, seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih dI Magelang.
"Namun, dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling. Kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya, kan, begitu ceritanya," ujar Rasamala.
Rasamala mempersolkan dakwaan jaksa yang menyebut rencana pembunuhan juga di rumah Magelang.
Padahal, kata dia, jelas rencana pembunuhan hanya di rumah Saguling, kediaman pribadi Ferdy Sambo.
"Kalau berdasarkan dakwaan, tetapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu," ujar Rasamala.
Atas dasar itu, Rasamala menilai dakwaan jaksa inkonsistensi.
"Sayangnya, itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela," kata Rasamala.
Rasamala berharap hakim bisa menilai secara lengkap, baik dari sisi dakwaannya dan keberatan atau eksepsi yang telah dilayangkan.
"Kami harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apa pun putusannya tentu kami hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya," tutur Rasamala.
Sebelumnya, jaksa menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakaa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa menilai dakwaan mereka telah memenuni syarat formal dan materiel. (jpnn)