Link Live Streaming Sidang Bharada E Hari Ini di PN Jaksel, Kasus Ferdy Sambo Cs

Selasa 25-10-2022,10:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, JAKARTA - Artikel ini menyertakan link live streaming sidang Bharada E hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, PN Jaksel telah merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang juga digelar untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan tersebut.

Dikatakan Humas PN Jaksel Djuyamto, di pekan kedua ini sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan terhadap para saksi. "Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," ujar Djuyamto dilansir dari Antara, 23 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kenapa Obat Sirup Menyebabkan Gagal Ginjal dan Baru Jadi Masalah Sekarang? Menkes Jawab Begini

BACA JUGA:Empat Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Begini Modus Operandinya

Sementara itu, ke-12 orang saksi yang diperiksa tidak lain adalah keluarga korban Brigadir J.

Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, hingga sang kekasih Vera Mareta Simanjuntak.

Selanjutnya adalah jadwal sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu untuk agenda sidang putusan sela dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Beri Tugas Khusus kepada Tiga Pejabat Tinggi Pratama yang Baru Dilantik

BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup untuk Turukan Panas, Cukup Dengan Langkah Ini Demam Bisa Terkendali

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Kategori :