Radarcirebon.com, SERANG - Pasca ditahan di rutan Kelas II B Serang, artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.
Melalui kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani ungkapkan permohonannya kepada Kejari Serang.
Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, lantaran di dalam sel dia bersama 8 orang narapidana.
Nikita Mirzani ditahan karena kasus pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan meringkuk di penjara selama 20 hari.
Fachmi Bahmid mengungkapkan Nikita Mirzani memohon untuk penangguhan penahanan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 27 Oktober 2022.
Nikita Mirzani sejak Selasa 25 Oktober 2022 malam telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani di dalam penjara satu sel dengan 8 tahanan kasus narkoba dan pencurian.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani, Rabu 26 Oktober 2022.
“Ditahan bersama delapan orang lain. Kasusnya narkoba dan pencurian,” kata Doddy Naksabani.
BACA JUGA:Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan
Doddy mengatakan kamar yang ditempati Nikita hanya ada velbed atau kasur tentara dan kipas angin.
Di dalam itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan-red),” kata Doddy.