Radarcirebon.com, TANGERANG - Akibat melakukan pelanggan berat, Empat (4) anggota Polres Metro Tangerang dipecat dengan tidak hormat.
Tindakan tegas dilakukan Kapolres Metro Tangerang Kota pada jajarannya yang melakukan pelangaran.
Empat anggota Polres Metro Tangerang Kota mendapat sanksi pemecatan.
BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Sebabkan Anak-anak Meninggal Dunia, Begini Reaksi Komnas HAM
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 saat apel pagi.
BACA JUGA:Lantaran Diisi 8 Napi dalam 1 Sel, Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Kombes Zain.
Zain mengungkap, pemberhentian tidak fotman terhadap empat anggota polisi itu adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," ucapnya.
Kapolres menegaskan, pemberi anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran.
Pemberhentian tidak hormat juga menjadi pelajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.