Warga Arab Rayakan Halloween, Ustadz Hilmi: Kita Bukan Ikut Arab Tapi...

Senin 31-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Putra dari ulama NU ini mengaku prihatin dengan mayarakat Arab Saudi yang ikut-ikutan merayakan Hallowen.

"Prihatin sekali menonton video perayaan Halloween di Ryadh. Wallahulmusta’an" katanya.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan peringatan Halloween bagi umat Islam?

Pertanyaan semacam ini sudah banyak dibahas oleh ustaz-ustaz tanah air sebagai salah satu sikap meluruskan apa yang sudah menjadi kekeliruan umat islam selama ini.

Pandangan ini meluruskan umat Islam yang kerap mengikuti perayaan agama-agama lain, termasuk tradisi Halloween yang berakar dari tradisi pagan.

Jawabannya memang sangat jelas, sebagaimana dilansir kilascimahi.com dari YouTube “tiga menit” yang mengutip singkat penjelasan dari ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, dan Ustadz Felix Siauw.

“Dalam hadist disebutkan: Barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupai) suatu kaum, maka Ia termasuk golongan dari kaum itu,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Dilanjutkan dengan penjelasan Ustadz Adi Hidayat bahwa terkait dengan perayaan Halloween hukumnya adalah haram bagi umat Islam dan apapun bentuk perayaannya yang berkaitan dengan akidah agama selain dari islam hukumnya haram.

“Perayaan ulang tahun dengan meniupkan lilin juga hukumnya haram,” tegas ustadz Adi Hidayat.

Maka sama halnya dengan perayaan Halloween, ini merupakan bentuk perayaan yang sudah menjadi keyakinan dari umat kristiani, sehingga hukumnya haram jika diikuti oleh umat islam

Namun seringkali untuk menepis keharaman bagi umat islam dalam merayakan Halloween diutarakan suatu pertanyaan pedas, jika merayakan Halloween diartikan mirip dengan agama lainnya, lalu apakah menggunakan HP, Pesawat, dan apapun itu yang menyerupai agama lainnya apakah hukumnya juga haram?

Nah, pertanyaan kali ini perlu diluruskan bahwa jenis pertanyaan ini adalah garis yang berbeda.

Terkait dengan perayaan Halloween berkaitan dengan ranah akidah, sedangkan sarana yang digunakan seperti HP, ataupun pesawat termasuk dalam ranah madaniah (benda) yang jika digunakan tidak mengikuti seperti kebiasaan orang non muslim maka boleh (mubah) untuk digunakan.

“Adapun hal-hal yang berkaitan dengan pakaian yang tidak menyerupai akidah (keyakinan) dari umat selain islam boleh digunakan, sebaliknya pakaian yang berkaitan dengan akidah diluar agama islam, maka haram untuk digunakan,” tegas kembali ustadz Felix Y. Siauw. (fin)

Kategori :