Ekspresi Senyum Geli Bharada E Dengar Kesaksian ART Ferdy Sambo Lalu Berikan Bantahan

Selasa 01-11-2022,10:26 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim. (disway)

Kategori :