Cakra menambahkan, berdasarkan keterangan dari Dinas SDM Jabar di Cirebon, yang terdaftar ada 26 pemegang izin kaitan dengan pertambangan. Yang murni menggunakan IUP OP atau yang menggunakan kegiatan pertambangan untuk membuka lahan perkebunan atau sawah.
“Dan dari 26 ini tidak semuanya aktif. Kita tinggal melakukan pengawasan kaitan dengan potensi pajak, kemudian kaitan dampak dari kegiatan pertambangan itu sendiri. Jangan sampai kegiatan itu tidak sesuai dengan ajuan dokumen yang mereka mohon untuk menempuh perizinan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Forum Pengusaha Cirebon Desak Tol Cisumdawu Segera Beroperasi
BACA JUGA:MU Posting Cipung Anak Raffi Ahmad di Instagram, Langsung Geger