Kesimpulan tersebut didapat Fathul dari hasil analisis psikologi forensik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya kira Putri lebih mengarah pada pelaksanaannya jadi idenya mungkin dari orang lain yang lebih powerful kemudian memerintahkan Putri ini untuk melakukan tindakan sesuai yang diinginkan," ujar Fathul dilansir dari Disway.id.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, dengan sikap penurut tersebut, maka Putri dinilai akan dengan mudah melakukan apa yang orang lain minta kepadanya.
"Tekanan dari luar yang keras itu akan membuat dia cenderung menuruti kemauan orang yang menekan walaupun sebenarnya akan apa bertentangan dengan normal subjektifnya," tambahnya.
Tidak hanya itu, bahkan demi menghindari kemarahan orang lain kepadanya, Putri dinilai sanggup ikut melakukan skenario pembunuhan Yosua.
"Sebenarnya dia tidak setuju tapi karena ingin diakui, idak mau dimarahi, tetap ingin diterima sehingga melakukan hal yang sedemikian," imbuh Fathul.
Putri Disebut Mirip ABG Baru Puber
Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J menyebut Putri Candrawathi seperti anak baru gede alias ABG.
Kamaruddin menilai bahwa, Putri Candrawathi adalah nenek-nenek yang sedang mengalami puber keempat.
Hal itu dikatakan Kamaruddin usai hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara itu bertindak sebagai saksi.
Setelah persidangan, Kamaruddin mengungkapkan bahwa perilaku Putri Candrawathi tidak biasa sebagai sosok orang tua.
Bahkan, dia menyebut Putri sebagai sosok nenek-nenek yang sedang kembali merasakan puber.
Padahal, pada umumnya, masa pubertas hanya dialami seorang remaja yang sedang beranjang dewasa. Atau lazimnya disebut ABG alias anak baru gede.
Tidak hanya itu, Kamaruddin mengumpamakan Putri Candrawathi yang tak lagi muda, namun ingin tetap menjadi perhatian orang lain tak terkecuali para ajudannya sendiri seperti Brigadir J.
"Seperti wanita ABG yang jatuh cinta. Kalau ABG jatuh cinta dan berpunya, kan, cowoknya ditraktir, diajak nonton bioskop, rasanya mau ketemu setiap hari," demikian dikatakan Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Berkaca-kaca