Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Kamis 03-11-2022,20:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:DPC PDIP Meradang, Luthfi Gagal Paham Pemerintahan

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujarnya.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata dia.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. 

BACA JUGA:15 Nama Driver DPRD hilang di Final Pendataan Non ASN

Dia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” pungkas Sri Mulyani. (jun)

Kategori :