Mulai 1 Januari 2025, Tarif Listrik PLN Dapat Diskon 50 Persen, Berikut Cara Mendapatkannya
Mulai 1 Januari 2025 tarif listrik PLN dapat diskon 50 persen.-Capture-Kompas.com
RADARCIREBON.COM - Tidak hanya membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja.
Per 1 Januari 2025 pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dengan memberikan diskon 50 persen terhadap tarif listrik PLN.
Kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan menjangkau ke 81,4 juta pelanggan PLN atau 97 persen dari total pelanggan di seluruh pelosok Indonesia.
Kebijakan diskon 50 persen terhadap tarif listrik PLN ini berlaku untuk bulan Januari dan Februari 2025.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Alun-alun Sangkala Buana Cirebon Lengang dari Pengunjung
BACA JUGA:Australia Bagian Timur Sudah Merayakan Malam Pergantian Tahun Baru, Cirebon Sebentar Lagi
BACA JUGA:Update Banjir di Perumahan Kalijaga Permai, Ketinggian Air Selutut Orang Dewasa
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keluarnya kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
Dalam upaya melindungi daya beli masyarakat atas imbas kebijakan yang awalnya ingin menaikkan PPN dari 11 menuju 12 persen.
Walau akhirnya kebijakan kenaikan PPN hanya terbatas pada komoditas barang dan jasa berkategori mewah, tapi kebijakan diskon 50 persen terhadap tarif listrik PLN tetap berjalan.
"Diskon tarif listrik sebesar 50 persen hanya berlaku bagi pelanggan listrik PLN dengan tegangan 450 VA hingga 2.200 VA" katanya.
BACA JUGA:Ketinggian Air Sungai Kalijaga Cirebon Mulai Naik, Banjir Rendam Sebagian Rumah Warga
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Warga Perumahan Kalijaga Permai Kota Cirebon Kebanjiran
Artinya, golongan pelanggan listrik PLN di luar tegangan 450 VA hingga 2.200 VA tidak akan bisa mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: