Radarcirebon.com, CIREBON - Berikut adalah daftar obat anak yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbaru dan dirilis pada November 2022.
Untuk orang tua yang memiliki anak terutama balita, daftar terbaru obat anak yang dilarang BPOM pada November 2022 perlu menjadi catatan.
Meski sudah dilarang beredar, namun orang tua tetap perlu mengetahui daftar terbaru obat anak yang dilarang BPOM terhitung 1, November 2022.
Seperti diketahui, dalam update terbaru BPOM merilis jumlah 7 obat sediaan sirup dan drops untuk anak yang dilarang beredar serta diinstruksikan ditarik untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Karyawan PT. GTOS Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Pangandaran Lakukan Patroli Humanis
Selain itu, BPOM masih melakukan penelusuran dan pengujian terkait dengan sebaran obat tersebut. Sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Berikut adalah daftar terbaru obat anak yang dilarang BPOM terhitung November 2022
- Paracetamol Sirup Peppermint (PT Afifarma)
- Paracetamol Drops (PT Afifarma)
- Vipcol Sirup (PT Afifarma)
- Flurin DMP Sirup (PT Yarindo Farmatama)
- Unibebi Cough Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Drops (PT Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Sirup (PT Universal Pharmaceutical Industries)
Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan update dan penelusuran terkait sirup obat untuk anak.
BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen
BACA JUGA:Lengkapi Berkas TPPU, Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto
Sejauh ini, BPOM telah merilis sebanyak 198 sirup obat yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.
Pada daftar 198 sirup obat tersebut, seluruhnya dinyatakan tidak mengandung 4 bahan pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.
Keempat bahan pelarut tersebut yang selama ini diindikasikan menjadi sumber cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
"Propilen glikol merupakan komiditi non larangan dan pembatasan. Sehingga tata niaganya dapat dilakukan importir umum," kata Penny, menjawab mengenai pengawasan yang dilakukan BPOM.