Lagi, BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetik, Nih Daftarnya
Logo BPOM--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 21 produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disebabkan, puluhan produk itu mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.
Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pencabutan izin diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan."
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik dan Skincare, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:BPOM Umumkan 16 Merek Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya!
BACA JUGA:BPOM Awasi Tempat Pembuatan dan Distribusi Makanan Jelang Ramadan
"Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusurannya, BPOM temukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Dengan kondisi bahan kosmetik demikian, dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label.
Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
BACA JUGA:Terdeteksi Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM: Roti Okko Ditarik dari Pasaran
Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


