Radarcirebon.com, CIREBON - Kebaya merah viral link download belakangan ini banyak dicari pengguna media sosial, lantaran rasa penasaran dengan konten unggahan itu.
Seperti diketahui, potongan konten video kebaya merah viral di media sosial, sehingga mengundang rasa penasaran untuk berburu link download.
Namun, untuk yang sudah mendapatkan link download konten video kebaya merah yang viral, agar bijak dan mengetahui risikonya.
Sebab, link download tersebut sudah menyebar dengan bebas termasuk lewat platform Doodstream. Bahkan tanpa sensor sama sekali pada video kebaya merah 16 menit itu.
BACA JUGA:Pemeran Wanita Kebaya Merah yang Viral, Mengarah ke Sosok Influencer Ini, Ada Tato Mahkota
BACA JUGA:Mixue Halal Tidak? Begini Jawaban Lengkap dari Manajemen
Karena itu, masyarakat dituntut untuk bijak dan mengetahui risiko dari penyebarannya. Selain konten pornografi yang memang dilarang, menyebarkannya juga berpotensi terjerat dengan masalah hukum.
Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Undang-undang (UU) ITE yang sudah disahkan oleh pemerintah dan perlu diketahui oleh masyarakat.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai risiko bila pengguna media sosial ikut menyebarkan link download video viral kebaya merah.
Pada pasal 45 UU ITE, yang dilansir dari situs resmi Kominfo, tertulis jelas klausul mengenai sanksi pidana juga denda.
BACA JUGA:Inilah Cara Pep Guardiola Menyaksikan Piala Dunia Qatar 2022
BACA JUGA:Gerard Pique Umumkan Pensiun dari Barcelona Hanya Lewat Twitter, Ada Apa?
Pasal 45 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusulaan dapat dikenai sanksi pidana.
Kesusilaan yang dimaksud mengacu pada pasal 27 ayat 1, adapun sanksi pidana penjara adalah paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.