BACA JUGA:Mixue Haram atau Halal, Manajemen Sebut Produk Tidak Pakai Alkohol, Rum dan Babi
Syarat-syarat tersebut harus diperhatian untuk kepentingan pencairan agar lebih mudah dan lancar. Undangan dari kelurahan atau desa jangan sampai tertinggal ya.
Untuk warga yang memang bukan penerima program Bansos PKH dan tidak menerima undangan dari kelurahan atau desa, jangan coba-coba ikut dalam antrean untuk pencairan.
Sebab, penerima bantuan hanya mereka yang terdaftar dan sudah menerima surat undangan kapan waktunya Bansos PKH cair.
Undangan itu, sudah dikirimkan kepada penerima dan mereka harus datang ke Kantor Pos pada waktu baik tanggal dan jam yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Mixue Halal Tidak? Begini Jawaban Lengkap dari Manajemen
Proses pencairan juga mudah. Setelah menyerahkan surat undangan, sertakan juga KTP dan Kartu Keluarga. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi.
Ketika verifikasi tuntas, nantinya penerima bantuan akan membubuhkan tanda tangan dan foto. Dua dokumen ini, merupakan bukti kalau PKH November 2022 sudah dicairkan.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Bansos PKH diperuntukan bagi masyarakat atau keluarga tidak mampu. Ada 6 kriteria bagi penerima yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Ingin Berkarier di BUMN? Anak Perusahaan PT RNI Persero Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar
Setiap penerima berhak mendapatkan uang dengan nominal tertentu, dan tidak sama. Ada yang mendapatkan Rp225 ribu.
Ada juga yang menerima Bansos PKH dengan nominal sampai Rp750 ribu, khususnya ibu hamil dan bayi.
Berikut ini adalah rincian nominal pencairan Bansos PKH untuk kelompok penerima:
- Ibu Hamil Rp750 ribu
- Bayi dan balita Rp750 ribu
- Penyandang disabilitas Rp600 ribu
- Lansia atau usia di atas 70 tahun Rp600 ribu
- Anak sekolah dasar Rp225 ribu
- Anak SMP Rp375 ribu
- Anak SMA Rp500 ribu
BACA JUGA:Inilah Cara Pep Guardiola Menyaksikan Piala Dunia Qatar 2022
Sedangkan untuk penerima, bisa juga mengecek lewat situs Kementerian Sosial yakni, cekbansos.kemensos.goid dengan langkah berikut ini:
- Buka alamat cekbansos.kemensos.go.id pada kolom browser
- Masukan data kolom Wilayah PM untuk iisian provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa.
- Isi nama sesuai dengan KTP pada kolom Nama PM
- Masukan kode unik pada kolom yang tersedia untuk verifikasi
- Klik Cari Data untuk dilakukan pengecekan.