Uang PKH Kapan Cair, Tahap 4 Wajib Simak Info Berikut sebelum ke Kantor Pos

Minggu 06-11-2022,13:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Uang bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp750 ribu kapan akan cair di tahap 4? Simak info berikut ini ya.

Uang PKH kapan cair di tahap 4, menjadi pertanyaan banyak pihak. Khususnya mereka yang memang biasa menerima program bantuan ini.

Lalu, kapan sebenarnya Uang PKH untuk tahap 4 cair? Bantuan ini memang bisa juga diterima oleh ibu hamil dan bayi.

Sebagai informasi, penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam program PKH saat ini sudah memasuki tahap 4. Program ini sudah berjalan sejak Januari 2022 atau tahap 1.

BACA JUGA:Uji Laik Fungsi Tol Cisumdawu, Seksi 2-3 Diharapkan Dioperasikan Akhir Tahun 2022

BACA JUGA:Dihadang Anak Punk, Sopir Truk Asal Indramayu Kecelakaan Tabrak Pohon, Becak dan Motor Ikut Jadi Korban

Pencairan program ini, dapat dilakukan di Kantor Pos. Sedangkan sasaran dari bantuannya adalah ibu hamil, lanjut usia atau lansia bahkan bayi.

Berikutnya adalah anak yatim, dan kelompok sasaran lainnya yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Bahkan, untuk ibu hamil dan bayi bantuan sosial PKH besarannya mencapai Rp750 ribu per jiwa dan diharapkan dapat menjadi sumber pemenuhan gizi masyarakat.

Sedangkan untuk pencairannya, ada komponen yang berupa uang tunai dan non tunai. Pencairan juga dapat dilakukan di Kantor Pos.

BACA JUGA:Kebaya Merah Viral Link Download Beredar, Durasi 16 Menit, Wajib Tau Hal Ini

BACA JUGA:Pemeran Wanita Kebaya Merah yang Viral, Mengarah ke Sosok Influencer Ini, Ada Tato Mahkota

Tidak hanya itu, untuk pencairan juga dapat dilakukan lewat agen Bank Milik Negara atau Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Selain lewat ATM Himbara, Bansor PKH juga bisa dicairkan secara tunai lewat PT Pos Indonesia atau Kantor Pos di wilayah tempat tinggal.

Nah, untuk kelancaran pencairan, penerima bansos PKH harus mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Surat undangan pencairan Bansos OKH dari kelurahan dan desa setempat.
  • Kartu tanda penduduk atau KTP
  • Kartu Keluarga atau KK
Kategori :