Selain menemukan lokasi hotel tempat video kebaya merah dibuat, kini polisi melakukan penyelidikan terhadap pemeran hingga yang menggunggah pertama kali ke media sosial.
Para pihak yang terlibat dapat diganjar dengan UU ITE, karena melakukan penyebaran konten asusia yang tentunya dilarang oleh pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan link atau video tersebut agar memahami risikonya. Serta tidak menyebarkannya kembali, karena berisiko terjerat pidana.
BACA JUGA:8 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah, Ibadah Satu ini Memang Istimewa
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A10e, Simak Review Smartphone Samsung Terbaru
Demikian perkembangan terbaru terkait ciri wanita pada video kebaya merah durasi 16 menit yang viral di media sosial.