"Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016," ungkapnya.
Dalalm pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi
"Bagi setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasik Elektronik dan/atau Dokumen Elktronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan,"
Untuk ancaman hukumanya tertuang padal pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).