Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polisi, Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Senin 07-11-2022,12:26 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016," ungkapnya.

Dalalm pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 1 tersebut berbunyi

"Bagi setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasik Elektronik dan/atau Dokumen Elktronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaaan,"

Untuk ancaman hukumanya tertuang padal pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kategori :