BACA JUGA:Bus Menabrak Warung di Depan Kantor Dishub Purwakarta, Pengunjung Alami Luka-luka
"Kalau mangkir, akan kami melalui aparat hukum akan melakukan pemanggilan paksa," tegasnya.
Di tempat yang sama, Yusuf anggota Komisi I mengatakan, permasalahan terkait menara tersebut bisa diselesaikan dengan cepat jika semua pihak bisa bertemum
"Kalau semuanya saling bertemu setidaknya permasalahan bisa diatasi dan warga juga bisa merasa nyaman karena ada kejelasan, begitu juga dengan pemilik menara," katanya.
BACA JUGA:3x3 Putra dan Putri Kota Cirebon Lolos ke 8 Besar Porprov Jabar 2022
Hal senada yang dikatakan Dani Mardani, Edi Suripno anggota Komisi I DRPD Kota Cirebon juga menegaskan, pihak pemilik menara dapat dipanggil paksa jika 2 kali mangkir undangan dari DPRD.
"Menurut tatib yang ada dinas, SKPD atau DPRD, ketika pihak swasta atau pihak ketiga mengabaikan atau dengan sengaja tidak hadir dalam sebuah undangan selama tiga kali berturut-turut itu kita bisa undang paksa."
"Kita (DPRD) punya hak untuk bisa mengundang paksa. Kepala dinas pun bisa memberi surat peringatan (SP) jika tetap mangkir," tegasnya.
BACA JUGA:Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Liquid Rokok Elektrik Berbahayakah?
Terkait kasus menara (tower) di Kampung Pancuran tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa pemilik menara tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ini penting untuk diketahui, jadi ini memang ada indikator ketidakseruan terhadap undangan kita."
"Maka itu kita sedang cari cara komunikasi langsung dengan para ownernya dan semoga mereka bisa segera hadir untuk bisa ada. Solusi sebetulnya ini tinggal masalah hak dan kewajiban," sebutnya. (rdh)