DPPKD Klaim Sesuai Aturan

Kamis 12-12-2013,10:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Salah satu SKPD yang menjadi bidikan tim Kejari Cirebon adalah Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon. DPPKD bahkan menjadi bidikan utama. Kepala DPPKD Kota Cirebon Maman Sukirman SE MM enggan mengomentari hal itu lebih jauh. Untuk sesuatu yang akan dipersoalkan, Maman mengaku siap terbuka dan kooperatif. Maman menegaskan DPPKD bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Saya telah tekankan kepada seluruh pegawai DPPKD untuk bekerja berdasarkan aturan saja,” tegasnya kepada Radar, didampingi Sekretaris DPPKD Gatot Subroto SE MM dan Kepala Bidang PAD, A Yuliarmiangsyah Razmi AP MSi, Rabu (11/12). Maman menambahkan, selama ini DPPKD bekerja keras merealisasikan target pendapatan dari pajak daerah tahun 2013. Karena itu, berbagai persoalan yang datang dan menerpa, tidak membuat kinerja para pegawai DPPKD menurun. “Kami tetap bekerja semaksimal mungkin. Ini demi target dan pembangunan Kota Cirebon,” tukasnya. Selain itu, timpal Gatot Subroto, DPPKD hanya mengelola pajak daerah. Selain itu, pihaknya hanya menghimpun data dari SKPD masing-masing. Di mana, SKPD tersebut yang memungut. “Kami hanya melakukan rekonsiliasi data dari SKPD dan bank, agar menjadi data yang sesuai untuk laporan PAD,” tambahnya. Sementara Kepala Bidang PAD DPPKD Yuliarmiangsyah mengatakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola DPPKD hanya pajak daerah yang terdiri dari 10 jenis pajak. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Di mana, 10 pajak daerah yang dimaksud yaitu BPHTB, PBB, penerangan jalan, restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, air tanah, dan sarang burung walet. Sedangkan, lima nama pertama berurutan merupakan penyumbang pemasukan pendapatan terbesar. “BPHTB paling besar. Hingga September 2013 saja, hampir Rp18,7 miliar,” terangnya. Di samping itu, lanjut Yuli, PAD yang belum tergali optimal masih dapat dimaksimalkan seperti dari pajak air tanah. Untuk wajib pajak, meskipun belum membayarkan pada beberapa tahun terakhir, tetap menjadi piutang pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan, berbicara PAD tidak hanya dari pajak daerah. Tetapi juga dari retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah seperti pendapatan rumah sakit. Yuli berpesan, wajib pajak jangan mengurus pajak melalui calo. Sebab, aturan dan prosedur sudah dipermudah. “Sejak tahun 2012, pengawasan diperketat dengan sistem. Jika ada kebocoran, itu tindakan oknum. Laporkan dan kami akan melakukan pembinaan,” tegasnya. Berdasarkan data yang dihimpun Radar, realisasi PAD Kota Cirebon dari hasil pajak daerah hingga bulan September 2011 mencapai Rp29,9 miliar dari target anggaran tahun 2011 sejumlah Rp35 miliar. Pencapaian itu sama dengan 85,6 persen. Sementara, menginjak tahun 2012 mengalami kenaikan target menjadi Rp41,8 miliar. Sedangkan, realisasi pemasukan PAD dari hasil pajak daerah hingga September 2012 mencapai Rp39,4 miliar. Jumlah pencapaian jika diprosesntase mencapai 94,4 persen. Untuk tahun 2013, target meningkat tajam hingga Rp82,8 miliar. Hingga September 2013 mencapai Rp71 miliar atau 85,7 persen. “Target 100 persen tahun ini yakin tercapai,” ujar Yuli. Transparansi dan keterbukaan yang disampaikan DKPPD, menjadi satu komitmen bersama. Karena itu, sambungnya, persoalan menjadi target utama bidikan kejaksaan menjadi satu kebingungan tersendiri. Karena, selama ini mereka merasa bekerja sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “DPPKD terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Semua dapat melakukan pengawasan. Saya yakin, ini demi kebaikan DPPKD ke depan,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait