Dari pengakuan G, polisi mengantongi identitas pelaku lain berinisial AM.
“Selanjutnya, kita juga melakukan pencarian terhadap AM. Dia berhasil kita amankan di rumahnya di Krangkeng Indramayu. Dia kemudian dibawa ke Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus masih kita dalami,” tandasnya.
Saat ini, pelaku spesialis curanmor ini meringkuk di ruang tahanan Polres Ciko. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.