Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, dalam pemeriksaan AH yang merupakan pemeran wanita di video kebaya merah 16 menit mengungkap pengakuan terkait hubungan dengan ACS.
BACA JUGA:Hore, Upah Minimum Jawa Barat 2023 Naik, Bakal Jadi Segini, Cek di Sini
BACA JUGA:Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3
"AH sayang banget sama cowoknya," kata Kompol Harianto, kepada wartawan, Minggu, 13, November 2022.
Lalu, bagaimana dengan penyebaran link viddeo kebaya merah yang viral di Telegram? Pengguna harus menyadari dan memahami risikonya.
Termasuk bila ikut-ikutan menyebarkan link video asusila ke media sosial atau lewat pesan berantai di WhatsApp.
Bila secara tidak sengaja menemukan link tersebut, hendaknya cukup berhenti di situ. Tidak untuk disebarkan lagi. Karena, tindakan tersebut melanggar hukum.
BACA JUGA:Video Kebaya Merah Versi Jilbab Viral, Link Hanya di DoodStream Ada 3 Part
BACA JUGA:Sejarah, Panjat Tebing Kota Cirebon Sumbang Emas Porprov Jabar 2022
Hal itu, sesuai dengan Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian ulasan link kebaya merah yang viral di Telegram, termasuk risiko ketika menyebarkan tautan tersebut.