Radarcirebon.com, JAKARTA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) akan ditutup pada 18 November 2022.
Oleh sebab itu, para nakes yang masih berstatus sebagai honorer yang belum resume untuk segera menyelesaikan pendaftaran.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK nakes tahun 2022, pendaftaran sudah dimulai 3 November 2022.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Anggota Brimob Polda Lampung, Terpapar Jaringan Terorisme
Pelamar PPPK nakes bisa melamar adalah honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan/atau nakes non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per 1 April 2022.
"Pelamar PPPK nakes yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes," terang Satya Pratama dalam siaran pers BKN dikutip Senin 15 November 2022.
Satya mengingatkan kembali, bahwa pendaftaran akan ditutup pada 18 November. Adapun pengumuman seleksi dimulai 3-17 November 2022 dan peserta PPPK nakes dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Partai Gelora Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024
"Para peserta PPPK nakes setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dahulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk bisa melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022," terangnya.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK nakes terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
"Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan," imbuhnya.
BACA JUGA:SMAN 5 Kota Cirebon Gelar Expo P4 Bertemakan Kearifan Lokal Budaya
Selain itu, pelamar PPPK nakes harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK nakes harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, 3 tahun untuk jenjang ahli muda atau 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
Selain itu, kata Satya, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF administrator kesehatan, dan JF entomolog fesehatan.
BACA JUGA:Inilah Cara SD Peradaban Global Quran Membawa Indonesia Menuju 5 Besar Dunia
Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang terampil dan ahli pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 tahun, atau 5 tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.
Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK nakes ini pada 20-22 November 2022 dan jawab sanggah pada 20-23 November 2022 serta pengumuman pascasanggah 24 November 2022.
"Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 serta mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember," terangnya.
BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah, KPAI dan Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota Lakukan Ini
Peserta PPPK nakes yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.