Radarcirebon.com, CIREBON – UMK Jawa Barat tahun 2023 naik diprediksi tidak akan lama lagi.
Diperkirakan, penetapan UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat tahun 2023 naik pada akhir November atau awal Desember 2022.
Nah, sebelum UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat yang naik pada 2023 mendatang, ada informasi mengenai cara menghitung besaran nominalnya.
Dijelaskan oleh Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, bahwa sebetulnya semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK.
Caranya yaitu, dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur
BACA JUGA:Sunah Rosul, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Rabu, Insya Allah Diijabah
Ditambah Tri Helvian bahwa perhitungan itu nantinya akan dimusyawarhkan dalam rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) Cirebon.
“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” tuturnya.
Namun demikian, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, terkait persiapan ke arah penentuan kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat termasuk di Kota Cirebon, Tri Helvian mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan unsur tripartit lainnya.
Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
BACA JUGA:Terbaru! Daftar Obat yang Aman dari Etilen Glikol Dirilis Kemenkes, Bunda Silakan Disimak
BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamina Turun, Shell Banting Harga, Buset Lebih Murah!
Dari komunikasi tripartit tersebut, sambung dia, aspirasi dan harapan unsur pekerja menginginkan kenaikan UMK 2023 di angka 13 persen.
Di sisi lain, pihak pengusaha tentunya belum bisa mengiyakan harapan dan aspirasi para pekerja tersebut.
“Maka dari itu, sebelum tahapan rapat pleno penetapan kenaikan UMK 2023, kita di Depeko selalu berkomunikasi secara intensif,” ujar Tri.
“Agar terjalin harmonisasi, dan di rapat pleno nanti memunculkan kesepakatan yang win win solution,” imbuhnya.
Sebelumnya, kenaikan UMK tahun 2023 di Jawa Barat sudah ramai disinggung di sejumlah media.
BACA JUGA:UMK 2023 di Jawa Barat Naik Tidak Lama Lagi, Data Ini yang Ditunggu
BACA JUGA:15 Sunah Rosul untuk Suami, Yuk Amalkan, Insya Allah Istri Makin Lengket
Paling tidak, penetapan UMK tahun 2023 di seluruh Jawa Barat akan dilakukan pada akhir November ini atau awal Desember mendatang.
Di sisi lain, upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat naik tahun 2023 dibahas pada Selasa 15 November 2022, kemarin.
Sedangkan penetapan UMP Jawa Barat tahun 2023 baru akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.
Kenaikan upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK tahun 2023 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.